AYOOBATAM.COM – Dalam upaya memberantas peredaran narkoba di Kota Batam, Tim Terpadu Kota Batam yang terdiri dari Polda Kepri, Polresta Barelang, Satpol PP Kota Batam, dan Ditpam BP Batam, melaksanakan pembongkaran terhadap dua unit bangunan kos-kosan di kawasan Rumah Liar (Ruli) Kampung Madani, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk. Rabu (19/2/25)
Kegiatan ini dilakukan setelah Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan sejumlah tersangka penyalahgunaan narkoba yang menghuni bangunan tersebut. Pembongkaran pertama dilakukan terhadap bangunan kos-kosan yang terletak di RT 002 RW 014 Kampung Madani, yang ditempati oleh Daniel Barus alias Ben dan Safril alias Semi Bin Basir.
Kemudian, tim melanjutkan pembongkaran terhadap bangunan kos-kosan lainnya yang berlokasi di RT 001 RW 014 Kampung Madani, yang ditempati oleh Ilham Haryari alias Doyok Bin Irvan. Pembongkaran ini dilakukan dengan pengamanan ketat oleh sekitar 100 personel gabungan.
Seluruh operasi berada di bawah kendali Kabagops Polresta Barelang AKP Yudi Kurniadi, S.H. Tak ada penolakan atau aksi penghadangan dari warga sekitar selama proses berlangsung. Tim Terpadu Kota Batam memastikan bahwa langkah ini diambil sebagai upaya menekan angka penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut serta menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat.
Dengan terlaksananya operasi ini, diharapkan langkah ini dapat menjadi tindakan preventif dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Batam. Pembongkaran kos-kosan ini juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat untuk lebih peduli terhadap keselamatan dan keamanan di lingkungan mereka.
Kegiatan ini juga mendapat dukungan dari masyarakat sekitar, yang mengharapkan agar keamanan dan keselamatan di wilayah mereka dapat terjamin. Dengan kerja sama antara pemerintah, kepolisian, dan masyarakat, diharapkan Kota Batam dapat menjadi kota yang lebih aman dan nyaman bagi semua warga.