AYOOBATAM.COM – Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat (Sumbar), semakin marak. Berbagai merek rokok tanpa pita cukai resmi beredar bebas di pasaran, menimbulkan kerugian negara dan persaingan tidak sehat bagi produsen rokok legal.
Pantauan di lapangan menemukan sejumlah merek rokok diduga ilegal, seperti Savero, Titan, dan Coffee Stik. Rokok-rokok jenis bold ini dijual dengan harga bervariasi, antara Rp15.000 hingga Rp16.000 per bungkus.
Investigasi awal menunjukkan kejanggalan pada pita cukai yang digunakan. Pita cukai yang tertempel merupakan pita cukai rokok kretek isi 12 batang, sementara rokok-rokok tersebut berisi 20 batang.
Lebih jauh, merek Savero dan Coffee Stik bahkan tidak tercantum nama produsennya. Hanya merek Titan yang tertera produsennya, yaitu PR. Sumber Barokah Sidoarjo.
Seorang sales rokok legal yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekesalannya atas maraknya rokok ilegal.
“Rokok ilegal ini merugikan kami. Rokok kami kena pajak, mereka tidak,” ujarnya, dilansir RBNnews.co.id, Selasa, (14/1/25).
Ia juga membenarkan kejanggalan pita cukai pada rokok-rokok tersebut. Keberadaan rokok ilegal dalam jumlah besar ini menimbulkan pertanyaan besar terhadap pengawasan Bea Cukai (BC) Sumbar. Dugaan pembiaran terhadap peredaran rokok ilegal ini perlu dipertanyakan.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya mengkonfirmasi hal ini kepada pihak BC Sumbar untuk mendapatkan klarifikasi.