AYOOBATAM.COM – Polisi Sektor (Polsek) Lubuk Baja, Batam, berhasil mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya. Dua tersangka berhasil ditangkap dalam operasi yang dilakukan awal Januari 2025.
Menurut Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Rangga Primazada, kasus pertama terjadi pada 15 Desember 2024 di Jalan Melati, Lubuk Baja. Tersangka MA (18) ditangkap pada 4 Januari 2025 dengan barang bukti sepeda motor Honda Beat.
Kasus kedua terjadi pada 8 Januari 2025 di dua lokasi, yaitu Winsor Central dan Ruko Marbella Blok A-3. Tersangka AD (19) ditangkap dengan barang bukti dua sepeda motor Honda Beat.
“Kedua tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, yang memiliki ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” kata Kompol Rangga Primazada.
Polsek Lubuk Baja berkomitmen meningkatkan keamanan dan mengurangi kasus kejahatan di wilayahnya.