AYOOBATAM.COM – Polsek Batu Ampar telah mengungkap sindikat pencurian sepeda motor (curanmor) di Batam dan menangkap lima pelaku. Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara Polsek Batu Ampar dan masyarakat yang telah melaporkan kejadian pencurian tersebut, Jumat (7/2/25)
Menurut Kapolsek Batu Ampar, AKP Amru Abdullah, S.I.K., pengungkapan kasus ini berawal dari tiga laporan masyarakat yang kehilangan sepeda motor di berbagai lokasi di Batam.
“Kami telah menerima laporan dari tiga korban yang kehilangan sepeda motor di kawasan SP Plaza, Kecamatan Sagulung, Bengkong, dan Sekupang,” ujar Kapolsek Batu Ampar.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan para pelaku melalui rekaman CCTV dan informasi dari masyarakat. Hasil penyelidikan mengarah kepada lima tersangka, yaitu OO (17 tahun), RV (15 tahun), AS (22 tahun), YP (26 tahun), serta SL, yang hingga kini masih berstatus buron (DPO).
Penangkapan para tersangka dilakukan di beberapa lokasi berbeda. OO dan RV ditangkap pada 22 Januari 2025 di daerah Sekupang, sementara tersangka penadah, RA (23), diamankan di Batu Ampar pada hari yang sama. Kemudian, tersangka AS berhasil ditangkap pada 24 Januari 2025 di rumahnya di Ruli Kampung ASL, Kecamatan Batu Aji.
Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan dalam aksi kejahatan, enam unit kendaraan roda dua berbagai merek yang diduga hasil kejahatan lainnya, sebuah handphone milik tersangka penadah, serta sejumlah dokumen kendaraan milik korban.
Para pelaku pencurian dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4e dan 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara itu, tersangka penadahan dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Kapolsek Batu Ampar menambahkan bahwa lima tersangka yang berhasil diamankan dalam operasi yang berlangsung pada 22-24 Januari 2025 terdiri dari dua pelaku yang masih di bawah umur dan tiga pelaku dewasa, termasuk seorang penadah kendaraan hasil curian.
Saat ini, dua tersangka anak-anak telah menjalani tahap 2 di Kejaksaan, sementara tiga tersangka lainnya masih dalam proses hukum lebih lanjut di kepolisian.
Kapolsek Batu Ampar juga mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motornya untuk segera mendatangi Polsek Batu Ampar dengan membawa dokumen kendaraan yang lengkap.
“Kami meminta warga yang kehilangan motornya untuk datang ke Polsek Batu Ampar dengan membawa surat-surat kendaraan. Kami siap membantu proses pencocokan dengan barang bukti yang telah kami amankan dan dapat kami kembalikan kepada masyarakat yang kehilangan kendaraan tersebut,” ujar Kapolsek.
Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, diharapkan masyarakat Kota Batam semakin waspada dan lebih berhati-hati dalam menjaga kendaraannya. Polisi juga mengingatkan agar selalu menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan guna mengurangi risiko pencurian.