AYOOBATAM.COM – Unit Reskrim Polsek Batu Aji berhasil mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam operasi yang dilakukan pada 30 Januari dan 2 Februari 2025. Kedua pelaku telah diamankan dan kini menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolsek Batu Aji, Kamis (13/2/25)
Kapolsek Batu Aji AKP Raden Bimo Dwi Lambang, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa kasus pertama terjadi pada Sabtu, (11/1/25) ketika seorang warga bernama Handoko melaporkan kehilangan sepeda motornya yang diparkir di depan pertokoan tempat tinggalnya di Komplek Cipta Prima, Batu Aji.
“Korban mengatakan bahwa motor miliknya hilang sekitar pukul 08.00 WIB. Setelah penyelidikan dilakukan, kami berhasil mengamankan seorang remaja berinisial T.H.P. (17 tahun) di kediamannya di Perum Muka Kuning Indah 2,” jelas Kapolsek Batu Aji.
Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan mengungkap bahwa motor curian tersebut telah dijual seharga Rp1.200.000, dengan bagian hasil kejahatan sebesar Rp600.000 diterima tersangka.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu flashdisk berisi rekaman CCTV saat aksi pencurian terjadi serta jaket merah-hitam yang digunakan pelaku.
Tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi juga tengah memburu seorang pelaku lain yang terlibat, yakni berinisial D (DPO).
Kasus kedua terjadi pada Rabu, 29 Januari 2025, di Perumahan MKGR, Batu Aji. Seorang karyawan swasta bernama Alwi Shihab melaporkan kehilangan sepeda motor miliknya yang digunakan oleh konsumennya, Sudarno.
“Korban mengatakan bahwa motor miliknya hilang dari tempat parkir sekitar pukul 07.00 WIB. Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil menangkap tersangka Daniel Sinaga (21 tahun) di kawasan MKGR,” tambah Kapolsek Batu Aji.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya, dan polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Beat, STNK, serta kunci sepeda motor yang merupakan milik korban. Tersangka juga dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-4e KUHP dan saat ini telah diamankan di Polsek Batu Aji untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Batu Aji menyatakan bahwa pihaknya telah mengambil langkah-langkah kepolisian yang meliputi penyelidikan, penyidikan, dan pengamanan tersangka.
Saat ini, koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga tengah dilakukan untuk proses hukum selanjutnya.
Dengan keberhasilan pengungkapan dua kasus ini, Polsek Batu Aji kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Batu Aji Polresta Barelang.
“Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam menjaga kendaraan. Gunakan kunci ganda dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor maupun tindak pidana lainnya,” himbau Kasi Humas Polresta Barelang IPTU Budi Santosa, S.H.