AYOOBATAM.COM – Polsek Batu Aji berhasil mengungkap dua kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) di Kota Batam dalam waktu yang berdekatan. Lima tersangka berhasil diamankan, termasuk satu anak di bawah umur, Sabtu (15/2/2025).
Kasus pertama terjadi di parkiran PT. LOI, Tanjung Uncang, pada 2 September 2024. Pelaku utama, Taufik alias Davik (22), mencuri motor korban, Ilham Sobirin (24). Motor tersebut kemudian dijual ke Bambang Irawan Rudiansyah (49) seharga Rp 1.700.000, lalu dijual kembali ke Dedi Susanto (36) seharga Rp 3.000.000.
Polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam sebagai barang bukti.
Kasus kedua terjadi di Bengkong Permai pada 8 Februari 2025. Korban, Neva Theresia Sitompul (21), kehilangan motor Honda Beat silver miliknya saat terparkir di teras rumah. Tersangka SR (15), seorang pelajar, menjual motor curian tersebut kepada Taufik alias Davik (32) seharga Rp 1.300.000, lalu dijual kembali kepada Erlangga (22) seharga Rp 1.500.000.
Polisi mengamankan satu unit Honda Beat silver tahun 2023 serta rekaman CCTV sebagai barang bukti.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Batu Aji, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Raden Bimo Dwi Lamban, menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap para pelaku kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang marak terjadi di Kota Batam.
Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan menggunakan kunci ganda guna menghindari tindak kejahatan serupa.