AYOOBATAM.COM – Polresta Barelang memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 153,06 gram pada Jumat (17/1/2025).
Pemusnahan yang dipimpin langsung Kapolresta Barelang, Kombes Pol H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si., ini disaksikan perwakilan dari Kejaksaan Negeri Batam, Pengadilan Negeri Batam, BNN Kota Batam, dan instansi terkait lainnya di Mapolresta Barelang.
Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan beberapa kasus oleh Sat Resnarkoba Polresta Barelang pada November 2024. Salah satu kasus melibatkan tersangka AF yang ditangkap di Alun-Alun SP Plaza, Sagulung, dengan barang bukti sabu seberat 198,67 gram.
Setelah sebagian disisihkan untuk uji laboratorium, sisanya dimusnahkan. Kasus lain melibatkan tersangka AG yang ditangkap di Sei Beduk dengan barang bukti 0,31 gram sabu.
Kapolresta Barelang menegaskan komitmen Polresta Barelang dalam memberantas peredaran narkoba.
“Kami tidak akan berhenti untuk memberantas peredaran narkoba. Setiap pelaku akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kombes Pol Ompusunggu.
Dengan asumsi 1 gram sabu dikonsumsi 10 orang, pemusnahan 153,06 gram sabu ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 1.530 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Proses pemusnahan dilakukan sesuai prosedur hukum untuk memastikan barang bukti tidak kembali beredar di masyarakat.