AYOOBATAM.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri berhasil membongkar aksi penyebaran hoaks yang menargetkan pejabat tinggi kepolisian.
Pelaku, berinisial RH, ditangkap setelah terbukti memalsukan informasi dan foto pejabat tersebut untuk mendongkrak popularitas akun media sosialnya.
Hal ini diungkapkan Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., dalam konferensi pers di Hanggar Cakra Buana Polda Kepri, Selasa (3/12/2024).
Konferensi pers tersebut juga dihadiri Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol. Putu Yudha Prawira, S.I.K., M.H., dan Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Gokma Uliate Sitompul, S.H., S.I.K.
Dirreskrimsus menjelaskan, RH membuat akun media sosial palsu dan menyebarkan informasi bohong tentang pejabat tersebut, termasuk klaim palsu bahwa pejabat tersebut adalah duda kaya raya.
Aksi RH terendus Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri saat patroli cyber rutin pada 24 November 2024. Postingan di akun Facebook @Rian Hidayat yang berisi manipulasi foto dan informasi palsu langsung menjadi target penyelidikan.
“Pelaku menggunakan akun Facebook ‘Rian Hidayat’ untuk mengunggah foto Kapolda Kepri secara ilegal dan menambahkan keterangan palsu. Setelah penyelidikan intensif, tersangka berhasil ditangkap di Kota Serang, Banten, menggunakan ponsel Infinix Hot 40 Pro,” jelas Dirreskrimsus.
Modus RH adalah memanfaatkan postingan foto pejabat untuk menarik perhatian dan meningkatkan pengikut akunnya, berharap mendapat penghasilan tambahan dari iklan.
Atas perbuatannya, RH dijerat Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 12 miliar.
Kabidhumas Polda Kepri mengimbau masyarakat agar waspada terhadap berita hoaks dan memanfaatkan Call Center Polisi 110 atau aplikasi Polri Super Apps untuk melaporkan tindakan serupa.