AYOOBATAM.COM – Aktivitas penambangan batu cadas ilegal di Jalan Brigjen Katamso, Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, masih beroperasi secara ilegal, Jumat (7/2/25)
Meskipun aktivitas ini telah berjalan lama, tidak ada penegak hukum yang mengambil tindakan untuk menangkap dan menghentikan aktivitas ilegal tersebut.
Penambangan batu cadas ilegal ini telah menjadi perhatian masyarakat sekitar karena dapat menimbulkan kerusakan lingkungan dan melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selain itu, aktivitas ini juga tidak sesuai dengan prinsip Sustainable Development Goals (SDGs) yang bertujuan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan dan bertanggung jawab.
Sebelumnya, Komisi III DPRD Kota Batam telah melakukan penyetopan terhadap aktivitas pemotongan batu bukit cadas tersebut. Namun, sidak tersebut tidak berdaya bagi pelaku ilegal.
Aktivitas penambangan ilegal ini masih terus beroperasi, bahkan telah berjalan lama tanpa ada satupun penegak hukum yang mengambil kebijakan untuk menangkap dan menghentikan aktivitas ilegal tersebut.
Pemerintah dan penegak hukum perlu mengambil tindakan yang lebih tegas untuk menghentikan aktivitas penambangan ilegal ini dan melindungi kelestarian lingkungan.
Masyarakat sekitar juga perlu diikutsertakan dalam proses pengawasan dan pengelolaan lingkungan untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah.
Saat ini, awak media masih melakukan konfirmasi ke instansi terkait dan DPRD Komisi III Kota Batam untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang penanganan aktivitas penambangan ilegal ini.