AYOOBATAM.COM – Pemerintah Kota Batam mengadakan Rapat Koordinasi Efisiensi Belanja APBD Tahun 2025 sebagai tindak lanjut dari Intruksi Presiden No.1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, Jumat ( 31/1/25)
Rapat ini dipimpin oleh Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Batam, Jefridin, M.Pd., yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Batam.
Dalam sambutannya, Jefridin menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Batam telah menerima Surat Edaran Bersama Mendagri dan Menkeu tentang Tindak Lanjut Arahan Presiden.
Surat edaran ini meminta pimpinan daerah untuk membatasi belanja yang bersifat seremonial, mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen, dan membatasi pembayaran honorarium.
“Pemerintah Kota Batam telah melakukan efisiensi sejak lama, seperti memangkas anggaran konsumsi rapat, perjalanan dinas, dan belanja ATK. Hal ini telah membantu pembangunan infrastruktur di Kota Batam maju pesat,” jelas Jefridin.
Jefridin juga mengimbau agar Perangkat Daerah segera melaksanakan rasionalisasi anggaran dan menyampaikan hasilnya ke BPKAD Kota Batam selambatnya tanggal 10 Februari 2025. Ia menekankan bahwa Pemerintah Kota Batam harus memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik.
“Kita harus memastikan bahwa anggaran yang kita miliki digunakan secara efektif dan efisien untuk kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, kita perlu melakukan rasionalisasi anggaran dan memfokuskan pada target kinerja pelayanan publik,” tegas Jefridin.
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai Perangkat Daerah di Kota Batam. Dengan adanya rapat ini, diharapkan Pemerintah Kota Batam dapat meningkatkan efisiensi belanja dan memaksimalkan alokasi anggaran untuk kepentingan masyarakat.