AYOOBATAM.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan hasil Pilwako Batam 2024 yang diajukan pasangan calon nomor urut 1, Nuryanto-Hardi Selamat Hood.
Putusan ini memastikan kemenangan pasangan calon nomor urut 2, Amsakar Achmad-Li Claudia Chandra, tetap sah.
Dalam sidang putusan Rabu (5/2/25), MK menyatakan permohonan Nuryanto-Hardi tidak memenuhi syarat formil dan dinilai kabur.
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menjelaskan permohonan yang dianggap tidak jelas membuat MK tak mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan.
Nuryanto-Hardi sebelumnya menuduh adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan Amsakar-Li Claudia, melibatkan aparat pemerintah, Polri, KPU, dan Bawaslu.
Mereka mengklaim selisih suara mencapai 134.887 suara akibat dugaan pelanggaran tersebut. Namun, karena permohonan dianggap tidak memenuhi syarat, dalil-dalil tersebut tidak dipertimbangkan.
Dengan putusan ini, sengketa Pilwako Batam berakhir. Amsakar-Li Claudia resmi dapat dilantik sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam.