AYOOBATAM.COM – Sebuah gudang di Jalan Yos Sudarso, Kampung Seraya, Kecamatan Batu Ampar, Batam, diduga menjadi tempat distribusi suku cadang kendaraan (spare part) roda dua, roda empat, bahkan pesawat terbang yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Kejanggalan ini terungkap setelah awak media mencoba melakukan konfirmasi pada Kamis (19/12/24), namun mendapat penolakan tegas dari pihak gudang.
Gudang yang tak dilengkapi plang nama perusahaan ini diduga menjadi tempat penyimpanan dan distribusi spare part impor, terutama dari Tiongkok dan luar negeri.
Saat dikonfirmasi, petugas keamanan gudang mengaku baru bekerja dan berjanji menyampaikan pertanyaan kepada kepala gudang. Tak lama kemudian, seorang yang mengaku sebagai humas gudang menghubungi awak media melalui telepon dan menyatakan, “Disperindag boleh konfirmasi, wartawan tidak boleh.”
Pernyataan humas gudang tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pasalnya, informasi terkait barang impor, termasuk kelengkapan izin dan dokumen seperti Persetujuan Impor (PI), Laporan Surveyor (LS), Nomor Pendaftaran Barang (NPB), registrasi K3L, Buku Petunjuk Penggunaan, Kartu Jaminan, dan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI), seharusnya terbuka untuk umum.
Keengganan pihak gudang untuk memberikan konfirmasi kepada awak media menimbulkan kecurigaan. Pihak media berencana untuk melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada instansi pemerintah terkait, dan meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan audit terhadap gudang tersebut untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Dugaan peredaran spare part non-SNI ini menjadi perhatian serius mengingat potensi bahaya yang dapat ditimbulkan bagi keselamatan pengguna kendaraan.