AYOOBATAM.COM – Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (jambret) di Jalan Raya depan Kepri Mall, Sukajadi, Batam. Selasa (14/1/25)
Kasus ini terjadi pada 9 Januari 2025 dan menimpa Teti Tresna Rahmawati (52), warga Perum Tiara Mantang, Sagulung.
Korban kehilangan kendali sepeda motor setelah dua pelaku menarik tasnya, menyebabkan korban terjatuh. Pelaku membawa kabur tas berisi ponsel Realme C35 dan uang tunai Rp1 juta.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian, menyatakan bahwa dua tersangka, SA (24) dan NY (20), telah ditangkap. Penangkapan pertama dilakukan pada 11 Januari 2025 di Tiban, Batam, dan penangkapan kedua pada 12 Januari 2025 di Kavling Flamboyan, Batu Aji, Batam.
Barang bukti yang disita antara lain sepeda motor Honda Scoopy, ponsel korban, dan pakaian pelaku.
Kasus ini dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) ke-1e dan ke-2e KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Polresta Barelang mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melapor ke pihak kepolisian jika mengetahui adanya kegiatan mencurigakan.