AYOOBATAM.COM – Polisi Sektor (Polsek) Bengkong, Batam, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Komplek Sei Nayon, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong. Dua pelaku, ML (29) dan LN (26), ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Menurut Kapolsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir, SH, MH, kasus ini terjadi pada 26 Desember 2024. Korban, Thahiratun Nisa, melaporkan kehilangan sepeda motor Yamaha Mio S warna biru perak.
“Tim Reskrim bergerak cepat dan mengamankan pelaku di Komplek Sei Nayon Blok C,” kata Iptu Doddy Basyir.
Barang bukti yang diamankan adalah sepeda motor Yamaha Mio S tahun 2019 senilai Rp8 juta. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Kapolsek Bengkong mengimbau masyarakat untuk meningkatkan keamanan kendaraan dan waspada terhadap kejahatan.