AYOOBATAM.COM – Konflik agraria kembali memanas di Kota Dumai. Masri bin Sapek (62), warga setempat, melaporkan dugaan praktik mafia tanah ke Polda Riau.
Ia menuduh Junaidi Zhang alias Ayu, beserta Jhonny dan Dwi Eka Farina, telah merusak tanamannya dan memalsukan dokumen kepemilikan sebidang tanah yang telah ia garap sejak tahun 2010.
Masri mengklaim kepemilikan tanah tersebut berdasarkan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang diterbitkan Kecamatan Sungai Sembilan pada 30 April 2010. Tanah tersebut ditanami kelapa dan pisang.
Namun, pada April 2024, Junaidi Zhang diduga masuk dan merusak tanaman menggunakan alat berat, mengklaim tanah tersebut berdasarkan SKGR lain atas nama Jhonny dan Dwi Eka Farina yang diterbitkan tahun 2011.
“Surat-surat mereka tidak ditandatangani pemilik batas tanah yang sah dan tidak jelas letak fisiknya. Bahkan Halim, penjual tanah kepada Junaidi, menyatakan SKGR atas nama Jhonny dan Dwi Eka Farina tidak sesuai dengan alas hak aslinya,” ungkap Masri dalam laporannya kepada polisi, Senin (6/1/25).
Masri menduga Junaidi Zhang terlibat dalam jaringan mafia tanah yang beroperasi di Dumai. Ia mencontohkan kasus serupa yang menimpa tetangganya, yang dipaksa menjual tanah dengan harga murah setelah dilaporkan atas tuduhan penggunaan surat palsu. Karena khawatir tak mendapatkan keadilan di tingkat lokal, Masri memilih melapor langsung ke Polda Riau.
“Kami berharap Bapak Kapolda Riau dapat menegakkan hukum dan melindungi masyarakat kecil seperti kami,” tegas Masri.
Pihak terlapor, yang disebut berada di Jalan P. Diponegoro, Dumai, hingga kini belum memberikan keterangan resmi.
Kasus ini menjadi tantangan serius bagi penegak hukum di Riau untuk membongkar praktik mafia tanah dan melindungi hak-hak masyarakat.
Polda Riau diharapkan segera menyelidiki laporan ini dan memproses hukum para pihak yang terlibat. *